Agar diperoleh keseragaman dari berbagai pihak yang berkepentingan dalam menentukan ukuran panjang dan diameter serta menetapkan isi (volume) kayu bulat rimba. Dimana volume kayu diperlukan untuk perhitungan pembayaran kewajiban iuran kehutanan baik berupa PSDH, DR, harga kayu,perhitungan laba rugi perusahaan, dan perhitungan upah. Pengukuran kayu bulat dalam bentuk isi (volume) dapat dibedakan menjadi volume sebenarnya (volume kotor) dan volume perdagangan (volume bersih). Biasanya volume sebenarnya selalu lebih besar (banyak) dibanding dengan volume perdagangan. Hal ini memang wajar karena cara pengukurannya yang berbeda. Volume sebenarnya adalah isi kayu semuanya yang termaksud cacat dan kulit yang terkandung didalam kayu bulat yang bersangkutan. Sedangkan yang dimaksud dengan volume perdagangan atau volume bersih adalah volume kotor dipotong volume cacat (termaksud kulit).
Untuk menentukan volume kayu bulat rimba, perlu diketahui dimensi panjang dan dimensi diameter kayu bulat.
Panjang kayu bulat adalah jarak terpendek antara kedua bontos sejajar dengan sumbu kayu bulat dan diukur dalam satuan meter dengan kelipatan 10 cm dengan pembulatan kebawah.
Sedangkan diameter kayu bulat adalah jumlah diameter rata-rata pada bontos pangkal kayu bulat dan rata-rata diameter pada ujung kayu bulat dibagi 2. Rata-rata diameter bontos pangkal adalah ukuran garis tengah terpendek melalui pusat bontos ditambah garis tengah terpanjang melalui pusat bontos dibagi 2. Begitu juga pada bontos ujung.
Secara umum untuk mengetahui volume kayu didapat rumus sebagai berikut:
Volume Kayu (Isi Kotor Kayu Bulat disingkat dengan Ik) = (0,7854 x d² x p) / 10.000
Keterangan :
Ik = Isi kayu bulat dalam m³
0,7854 = ¼ phi
d = diameter kayu bulat dalam cm (nilai rata-rata diamter pangkal dan ujung)
p = panjang kayu bulat dalam m
sedangkan untuk mengetahui volume kayu menurut SNI 7533.2:2011, perhitungan volume kotor kayu bulat rimba terbagi atas 5 kelas panjang yaitu :
1. Kelompok panjang < 1 m dan panjang > 5,00 m.
Ik = (0,7854 x d² x p) / 10.000
2. Kelompok panjang 1,00 m - 1,50 m
Ik = 0,7854 x (1,0134du + 0,3537)² x p) / 10.000
3. Kelompok panjang 1,60 m - 3,00 m
Ik = 0,7854 x (1,0223du + 0,7962)² x p) / 10.000
4. Kelompok panjang 3,10 m - 4,00 m
Ik = 0,7854 x (1,0220du + 1,2534)² x p) / 10.000
5. Kelompok panjang 4,10 m - 5,00 m
Ik = 0,7854 x (1,0171du + 1,8493)² x p) / 10.000
Keterangan :
du = diameter ujung kayu bundar, dinyatakan dalam cm.
= d1 + d2 / 2
dp = diameter ujung kayu bundar, dinyatakan dalam cm.
= d3 + d4 / 2
d = diameter rata - rata kayu bundar, dinyatakan dalam cm.
= du + dp / 2
p = panjang kayu bulat, dalam m.
Syarat pengukuran yang harus di perhatikan :
1. Satuan untuk diameter (d) adalah centimeter (cm), dengan kelipatan 1 cm penuh. maksudnya apabila hasil pengukuran atau perhitungan terdapat angka dibelakang koma (decimal) maka harus diabaikan atau dibulatkan kebawah.
2. Satuan untuk panjang (p) adalah meter (m), dengan kelipatan 10 cm, maksudnya apabila hasil pengukuran terdapat angka kurang dari 10 cm maka harus diabaikan atau di bulatkan kebawah.
3. Satuan untuk isi kayu adalah meter kubik (m3) dengan penulisan dua angka dibelakang koma. Dengan sistem pembulatan :
>= 5, dibulatkan keatas.
< 5, dibulatkan kebawah.
Silakan mengklik link ini kalau ingin mengetahui bagaimana menghitung Isi cacat kayu bulat
***** SEMOGA BERMANFAAT *****
Tidak ada komentar:
Posting Komentar